Kamis, 2 Oktober 2025

Istri Pengelola Situs nikahsiri.com Minta Suaminya Tak Ditahan Polisi

Polisi mempersilakan tersangka pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49) untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mempersilakan tersangka pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49) untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Saat ini Aris telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Itu hak mereka jika mau mengajukan penangguhan penahanan. Silakan mengajukan saja," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/2017).

 Keputusan diterima atau tidak penangguhan itu merupakan kewenangan penyidik. Nantinya penyidik yang menilai apakah penangguhan penahanan layak diberikan atau tidak.

Baca: Negara-negara mana saja yang lolos ke Piala Dunia 2018?

"Nanti jika sudah diajukan penangguhannya, penyidik akan menganalisanya," kata Argo.

Seperti diketahui, sebelumnya, Rani Tania (30) istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com, mengajukan penangguhan penahanan.

Ia pun bersama keluarganya menjaminkan dirinya.

"Kami ajukan penangguhan penahanan terhadap klien. Mengingat besarnya dampak yang telah diterima klien kami dan keluarga," kata Henry Indraguna, Kuasa Hukum Aris, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved