Jumat, 3 Oktober 2025

Dipergoki Istri Sedang Menindih Anaknya, Sang Suami Malah Ke Kamar Mandi dan Lakukan Ini

"Saat ibu korban pulang ke rumah, dia mendapati sang anak sedang disetubuhi oleh suaminya,"

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tergiur dengan kemolekan tubuh anak, seorang bapak di Bekasi Selatan, Kota Bekasi tega mencabuli anak tiri.

Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak puluhan kali selama empat tahun.

Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka RS (47) diamankan penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan H. Umar Kampung Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (12/10) malam.

Baca: Sang Ayah Ancam Dengan Golok Hingga Larang Bermain Anak Tirinya Untuk Sembunyikan Aksi Bejatnya

Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban yang tak lain istri tersangka WT (41) ke polisi.

Kepada polisi, WT berkata bahwa anak perempuannya NS (16) yang kini bertatus sebagai siswa kelas 1 SMK disetubuhi sang suami.

"Saat ibu korban pulang ke rumah, dia mendapati sang anak sedang disetubuhi oleh suaminya," kata Dedi pada Jumat (13/10/2017).

WT mendadak berang.

Baca: Begini Aksi Bejat Pria Ini Kelabui Anak -anak Untuk Puaskan Birahinya

Namun bukannya meminta maaf, RS malah berlari ke kamar mandi untuk menyudahi nafsu birahinya dengan beronani.

Karena itu, selama ini NS tidak pernah mengalami kehamilan.

Tidak terima sang anak digagahi, WT melaporkan hal ini ke polisi.

"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Dedi.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Anak Hingga Pingsan Ditangkap Polisi, Ternyata Aksinya Bukan Kali Pertama

Menurut Dedi, tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak NS duduk di kelas 5 SD.

Namun saat itu, dia hanya meraba-raba tubuh korban saja.

Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.

"Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Tegiur Kemolekan Anak Tiri, RS Gagahi Anak Selama Empat Tahun

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved