Rabu, 1 Oktober 2025

Pura-pura Pengen Ngopi di Warung, Ditangkap karena Gunakan Uang Rupiah Palsu

"Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan uang palsu dari Hasan, sekarang masih DPO di Bogor yang alamatnya tidak diketahui"

Editor: Choirul Arifin
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Siti Soleha (kanan) mempraktikkan pembuatan Upal di hadapan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Senin (24/7/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

TANGERANG SELATAN - Sugihartono (64) warga Pamulang, diamankan oleh jajaran Polsek Pamulang karena mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu untuk membeli kopi.

"Pelaku membeli kopi dan membayar dgn uang palsu pecahan Rp 50 ribu, korban curiga dengan uang tersebut, kemudian membandingkan dengan uang pecahan Rp 50 Ribu yang lainnya ternyata palsu," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko kepada wartakotalive.com, Selasa (3/10/2017).

Korban diketahui bernama Abdul Haris (67) pemilik sebuah warung di Jl. Aria Putra Gang Haji Betong RT 6/18, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pamulang, selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu dan Penyidik mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Alex melanjutkan, pelaku kemudian digeledah dan pada kantong celana sebelah kanan ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.

"Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan uang palsu dari Hasan, sekarang masih DPO di Bogor yang alamatnya tidak diketahui," ungkapnya.

Baca: Selingkuhi Penyanyi Organ Tunggal, Musisi Ini Dibantai Menggunakan Pisau Daging

Baca: Cover Version-nya di YouTube Diprotes Payung Teduh, Hanin Dhiya Meminta Maaf

Dari hasil keterangan pelaku sudah tiga kali membeli uang palsu dengan cara memberikan uang asli pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp.400.000 dan menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp. 1.200.000.

"Kedua memberikan uang asli pecahan Rp. 50.000 Rp. 300.000 dan menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 jumlah Rp. 900.000," paparnya.

Sedangkan yang ketiga pelaku memberikan uang asli pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp. 1.000.000 dan pelaku menerima uang palsu pecahan Rp. 50.000 sejumlah Rp. 3.000.000.

"Pelaku dengan Hasan ketemu kadang di mesjid dan kadang di jalan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pamulang untuk dilakukan Penyidikan," terangnya. 

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved