Cemburu Pacarnya Pasang Foto Cowok Lain di BBM, AH Ajak Temannya Keroyok Si Cowok hingga Tewas
Tersangka, AH (22), DS (26) dan S (23) kini mendekam ditahanan Polsek Cikarang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga dari empat pengeroyok hingga menewaskan seorang pemuda TP (22) di Kampung Cibeureum RT 03/03, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, Senin (1/10/2017) siang.
Tersangka, AH (22), DS (26) dan S (23) kini mendekam ditahanan Polsek Cikarang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami masih memburu satu tersangka lainnya berinisial BH (25)," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Kota, Komisaris Puji Hardi pada Selasa (3/10/2017).
Hardi mengatakan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (30/9/2017) malam.
Pemicunya, korban terbakar api cemburu ketika sang kekasih bernisial DL (20) memasang foto pemuda lainnya yakni AN (22) sebagai foto profil aplikasi Blackberry Messenger (BBM).
Baca: Polemik Jasa Cuci Pakaian Khusus Melayani Warga Muslim di Malaysia
Kesal dengan ulah sang pacar, TP kemudian ke tempat tongkrongan DL di rumah kontrakan tersebut sambil membawa sebilah samurai.
"Korban datang ditemani dua rekan lainnya untuk mencari sosok pemuda DL yang potretnya dipakai sebagai foto profil BBM DL," kata Hardi.
Setibanya di sana, kata Hardi, DL langsung AH dan S yang saat itu sedang menenggak minuman keras.
Bahkan sambil menghunus samurai, TP memaksa para tersangka untuk menunjukkan tempat persembunyian AN.
"Mana cowoknya (AN) sambil mencekek leher tersangka AH dan S," jelasnya.
Meski posisinya tersudut, tersangka AH berhasil melakukan perlawanan.
AH memukul perut korban dengan tangan kosong, hingga cekikkan tangan TP di lehernya mengendur.
Oleh rekannya, AH ditarik ke luar kontrakan untuk menyelamatkan diri.
"Tidak terima dicekik, tersangka AH memberitahu teman-temannya DS dan BH yang ada di luar kontrakan," katanya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Kota AKP Karman menambahkan, mendengar teriakan AH, tersangka lainnya DS dan BH langsung menghampiri ke rumah kontrakan itu.
Tanpa banyak basa-basi, korban dikeroyok oleh empat tersangka hingga babak belur menggunakan sepotong besi sepanjang 40 cm dan gagang sapu.
Sementara, dua rekan korban yang mendampinginya ke sana, bergegas melarikan diri.
Dua rekannya kabur karena takut menjadi korban keberingasan para tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban TP dibawa ke RS Mitra Keluarga untuk mendapat perawatan. Namun dia tewas karena mengalami luka di sekujur tubuhnya," kata dia.
Polisi yang mendapat kabar itu, bergegas membekuk tersangka di rumahnya di daerah Cikarang Utara.
Mereka diamankan tanpa perlawanan.
Kata dia, tersangka AH berperan memukul korban dengan tangan kosong, DS memukul menggunakan sepotong besi dan S memukul korban menggunakan gagang sapu.
"Sementara, tersangka BH yang masih DPO menyerang korban menggunakan tangan kosong," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AH, S dan DS dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Selain mengamankan tersangka, kami menyita barang bukti berupa sepotong besi, satu gagang sapu dan satu buah celana panjang korban yang dipenuhi darah," jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri