Kamis, 2 Oktober 2025

Usai Bunuh Juragan Bakso Selingkuhannya, Jonny Pergoki Istrinya Juga Selingkuh

Polisi meringkus Jhonny Setiawan (36), tersangka pembunuh bos bakmi di Cipondoh, Tangerang, Vera Yusika (42), yang juga merupakan selingkuhannya.

Editor: Hasanudin Aco
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
JS alias Jhon (36) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi meringkus Jhonny Setiawan (36), tersangka pembunuh bos bakmi di Cipondoh, Tangerang, Vera Yusika (42), yang juga merupakan selingkuhannya.

Nahasnya, usai membunuh selingkuhannya tersebut, Jhonny juga memergoki istrinya sedang bersama pria selingkuhannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Nico Afinta mengatakan, Jhonny membunuh Vera usai berhubungan badan, di kontrakan Jhonny di Cipondoh, Tangerang, Sabtu (16/9/2017).

"Pelaku membunuh korban karena merasa dihina lemah dalam hal berhubungan badan. Selain itu juga membandingkan alat kelamin pelaku dengan mantan-mantan korban," ungkap Nico di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Baca: Obrolan Soal Ranjang Usai Bercinta Dengan Selingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Juragan Bakso

Jhonny membunuh Vera dengan cara menusuk leher kiri korban sebanyak dua kali. Kemudian, sekira pukul 22.00, pelaku pergi ke rumah mertuanya menggunakan sepeda motor milik korban.

Jhonny hendak bertemu dua anaknya terlebih dahulu sebelum melarikan diri.

Rumahnya tak jauh dari kontrakannya tersebut. Pelaku sempat membuang pisau di selokan depan rumah mertuanya.

"Setelah masuk ke rumah mertua, pelaku menuju kamar istrinya. Namun, yang pelaku temui di dalam kamar terdapat istri dan laki-laki selingkuhannya," beber Nico.

Melihat hal tersebut, pelaku langsung memukul laki-laki selingkuhan istrinya menggunakan pengasah pisau. Pergumulan pun terjadi. Istri dan pria selingkuhannya mengalami luka-luka.

"Masalahnya memang pelik. Si pelaku ini menjalin hubungan dengan bosnya sudah setahun, mereka selingkuh. Lalu istri pelaku juga selingkuh. Tak hanya itu, suami korban juga punya selingkuhan," papar Nico.

Setelah menganiaya istri dan pria selingkuhannya, Jhonny langsung kabur ke tempat sepupunya di Kotabumi, Tangerang.

Kemudian, ia meminta sejumlah uang, kartu ATM, dan ponsel kepada sepupunya. Lantas, melarikan diri ke pondok pesantren di Tenjo, Tangerang. Polisi berhasil meringkus pelaku di pondok pesantren tersebut, Senin (19/9/2017) pukul 22.30.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Nico. (*)

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved