Rabu, 1 Oktober 2025

Kantongi Rp 1,8 Miliar, Penipu Iming-imingi 51 Guru Honorer Jadi CPNS

Polisi menangkap seorang diduga pelaku penipuan terhadap 51 guru honorer dengan modus menjanjikan

Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang diduga pelaku penipuan terhadap 51 guru honorer dengan modus menjanjikan mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Tatang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Apartemen Cawang, Jakarta Timur.

Tatang menjanjikan kepada 51 guru honorer di Jakarta, Brebes, dan Sumedang, terutama yang tidak lolos seleksi pada tahun 2013 dapat lulus menjadi CPNS K2 apabila menyerahkan uang Rp 60 juta per orang.

"Selanjutnya uang diserahkan secara tunai dan transfer sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9/2017).

Kemudian, Tatang menyampaikan kepada 51 guru honorer, bahwa pengumuman kelulusan CPNS K2 akan diumumkan melalui media cetak dan internet pada akhir bulan April 2014.

"Hingga akhir bulan Mei 2014 tidak ada pengumuman tersebut," ujar Argo.

Baca: Pansus Angket Ingin Konsultasi, Fahri: Presiden Jokowi Harus Tahu

Merasa tertipu, para korban mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Untuk mengecek, terkait adanya kuota tambahan CPNS.

"Surat yang diserahkan tersangka tidak terdaftar, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi," ujar Argo.

Dalam kasus ini, Tatang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, "Dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved