Kamis, 2 Oktober 2025

Urus Izin Usaha, Pengusaha Diperas Rp 34 Juta Oleh PNS Bekasi

Penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut mengamankan barang bukti sebesar Rp 34 juta dari pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanaman Modal dan PelayananPerijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid (42). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid (42).

Penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut mengamankan barang bukti sebesar Rp 34 juta dari pelaku.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Iriawan, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang merasa diperas oleh pelaku.

"Korban mengaku diperas oleh pelaku saat melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Iriawan, ketika dihubungi Senin (18/9/2017).

Atas kejadian tersebut dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan terhadap Abdul.

Penangkapan dilakukan di samping gedung BPMPPT, tepatnya di Gedung serba guna Swantantra, Jalan Pemda Kabupaten Bekasi pada pukul 13.20.

"Kami amankan barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor, sebesar Rp 34 juta," katanya.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu bundel permohonan izin lokasi PT VRB atas nama pemohon RD.

Lalu, satu lembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid. Serta tiga amplop putih dan satu unit CPU.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12 huruf e Undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Pelaku sementara dilakukan proses pemeriksaan di Polsek Cikarang. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved