Kamis, 2 Oktober 2025

Bermodalkan Lampu LED 18 WAT, Tujuh Orang Berjudi di Rumah Warga

Dengan bermodalkan sebuah lampu hemat jenis LED 18 wat, tujuh orangberjudi di rumah Ahmad Rizal (40), Kelurahan Murung Keramat RT02, Kecamatan Selat,

TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Dengan bermodalkan sebuah lampu hemat jenis LED 18 wat, tujuh orang berjudi di rumah Ahmad Rizal (40), Kelurahan Murung Keramat RT02, Kecamatan Selat, Kota Kualakapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (10/9/2017) malam pukul 23.00 WITA.

Mereka sengaja berjudi malam hari agar tak diketahui oleh polisi.

Mereka adalah Ahmad Rizal (40) pemilik rumah, Agus (43), alamat TKP, Riduansyah (36) alamat RT3 Murung Keramat, M Yani (50) RT3 Murung Keramat, Soharjo (43) warga Desa Petak Batuah Dadahup, Ruslan (62) serta Ison (47), warga TKP.

Mereka ditangkap jajaran Polsek Selat Kapuas dalam suatu pengerebekan di rumah Ahmad Rizal, di Kelurahan Murung Keramat RT 02, Kecamatan Selat Kota Kualakapuas.

Di depan polisi mereka lebih banyak menunduk bercampur malu.

Kapolsek Selat Iptu Angga YH, Sik, Senin (11/9/2017) menjelaskan, pada saat dilakukan pengerebekan, ke tujuh pelaku judi bermain tak berkutik.

Mereka bertekuk lutut di depan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Kepada masyarakat jangan mencoba bermain judi walau dengan uang yang nilainya kecil. Kalau tertangkap basah anggota kami, mereka tetap diproses," tegas Angga.

Barang bukti yang disita, seperti Uang tunai Rp 780 ribu, enam set kartu domino, lampu LED, kabel listrik dan colokan, toples plastik serta telur. (Tribun Kalteng/Jumadi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved