Besok, Polisi Bongkar Makam Korban Persekusi yang Diduga Mencuri Vape Senilai Rp 1,6 Juta
"Rencana Selasa akan dibongkar kuburan dan dilakukan autopsi, mencari tahu indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi akan membongkar makam korban persekusi hingga meninggal dunia, Abi Qowi Suparto (20) dari Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017) besok.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan menerangkan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Qowi.
"Rencana Selasa akan dibongkar kuburan dan dilakukan autopsi, mencari tahu indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Hendy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/9/2017).
Polisi mengalami kesulitan mencari penyebab kematian Qowi karena terlanjur dimakamkan pada Minggu (3/9/2017) lalu.
Pihak keluarga baru melaporkan ke polisi setelah mendapatkan rekaman video ketika anaknya mengalami penganiayaan. Kemudian melaporkan ke polisi Selasa (5/9/2017).
"Karena beredar di grup WA (WhatsApp), selanjutnya tanggal 7 September sore melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Hendy.
Polisi tidak mendapatkan bukti-bukti pemeriksaan medis dari dua rumah sakit mengenai penyebab kematian Abi.
"RSUD Tanah Abang dan RS Tarakan hanya catat rekam medis, tidak mengeluarkan penyebab kematian korban," ujar Hendy.
Sebelumnya, tujuh orang melakukan pengeroyokan hingga Qowi meninggal dunia. Sebab, pemilik toko vape tak terima barang dagangannya dibawa kabur. Lima di antara tujuh pelaku telah ditangkap.
Yakni, Fachmi Kurnia Firmansyah (39), Aditya Putra Wiyanto (20), Rajasa Sri Herlambang (34), Ando, serta seseorang berinisial PA. Sementara dua lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, print out unggahan di Instgram, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.