OTT di PN Jaksel, KPK Segel Mobil dan Sejumlah Barang Milik Panitera Pengganti
Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil milik T adalah Honda HR-V berplat nomor B 160 TMZ.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyegel satu mobil pribadi milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berinisial T.
Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil milik T adalah Honda HR-V berplat nomor B 160 TMZ.
"Iya itu mobil pribadi T," ujar Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna kepada wartawan di ruangannya, PN Jaksel, Senin (21/8/2017).
Selain mobil, KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah barang milik T yang berada di ruang Panitera Pengganti di lantai satu PN Jaksel.
" Di dalam juga meja dan lemarinya disegel," ujar penjaga keamanan PN Jaksel.
Namun Tribunnews.com tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruangan Panitera Pengganti.
KPK diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (21/8/2017).
Menurut pantauan Tribunnews.com, tampak sekitar 10 orang yang diduga penyidik perempuan dan laki-laki memakai masker dan berbaju keluar dari PN Jaksel membawa seorang pria berkemeja pada pukul 13.00 WIB.
Baca: Waketum Gerindra: Malaysia Tak Cukup Hanya Meminta Maaf
OTT tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna. Dirinya mengungkapkan bahwa OTT tersebut dilakukan kepada pria berinisial T yang menjabat sebagai Panitera Pengganti di PN Jaksel.
"Jadi saya sendiri baru menerima info dari staf ada satu orang berinisial T dibawa oleh penyidik KPK tapi sampai sekarang belum tahu kasusnya apa," ujar Made.
"Dibawa dari kantor dari ruangan dia tapi belum tahu dibawa kemana," kata Made.
Menurut info yang yang dihimpun oleh Tribunnews.com, OTT tersebut terkait suap kasus perdata.