Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus First Travel

Kuasa Hukum First Travel Optimis Hakim Tak Kabulkan PKPU Pemohon

Sebagai informasi, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada pada 20 April 2017.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Calon jamaah umrah di kantor First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum First Travel Deski mengaku optimis majelis hakim tidak kabulkan permohonan PKPU pemohon.

"Kuasa hukum dididik untuk optimis. Kalau perlu seperti kangguru yang digigit lehernya sama singa, tapi terus berjuang sampai kita masih hidup," kata Deski yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.

Ia mengatakan perjuangan belum berakhir dan akan terus berjuang.

"Selagi belum sampai titik darah penghabisan, itu masih harus terus berjuang," katanya.

Perkara ini bermula ketika tiga jemaah memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Sebagai informasi, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada pada 20 April 2017.

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah sebesar Rp 18,8 juta.

Jalur PKPU dimaksudkan untuk memberikan kejelasan status jemaah yang hingga kini tidak jelas.

Baca: Panitera Pengganti yang Terjaring OTT KPK Diduga Bernama Tarmizi

Selain itu, jalur PKPU diambil lantaran prosesnya berlangsung cepat, yakni 27 hari.

Lebih cepat bila perkara diputus melalui jalur perdata biasa atau pidana yang memakan waktu bertahun-tahun.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel. Total tagihannya mencapai Rp 758 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved