Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Akan Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak di Jakarta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan ikut dalam razia bersama kepolisian terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

WARTA KOTA/BINTANG PRADEWO
Ilustrasi razia: Kegiatan mobil dan motor yang parkir di trotoar oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat di kawasan Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan ikut dalam razia bersama kepolisian terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai Jumat (11/8/2017) pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) antara BPRD, Jasa Raharja, pihak kepolisian, dan Bank DKI di Balai Kota terkait razia ini.

"Razianya akan berlangsung di sembilan lokasi," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri kepada pewarta, Kamis (10/8/2017). Titik razia tersebar di sejumlah wilayah administrasi DKI Jakarta.

Dalam razia nanti, BPRD akan membuka gerai bagi wajib pajak untuk bisa langsung membayarkan pajak kendaraannya di tempat.

Pengendara yang terkena razia diwajibkan membayarkan langsung pajaknya di gerai tersebut.

Bagi wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan telat membayar PKB, penghapusan denda tidak akan berlaku.

Sementara itu, wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas. "Ini jadi yang pertama kali di Jakarta," kata Edi.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Bakal Dilakukan di 9 Lokasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved