Usulan Staf Ahli Bagi Anggota DPRD DKI Dibiayai APBD Terbentur Peraturan
"Permintaan kan boleh saja, tapi kan nggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya nggak diatur,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan setiap anggota DPRD DKI Jakarta punya seorang staf ahli yang dibiayai APBD sulit diwujudkan.
Alasannya keberadaan staf ahli bagi anggota DPRD tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Permintaan kan boleh saja, tapi kan nggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya nggak diatur," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Baca: Lindungi Hak Pejalan Kaki, Kini Ada Portal Berbentuk Huruf S di Jalan Kebon Sirih
Dikatakan dia, tenaga ahli sudah diperbantukan sejak lama di DPRD DKI.
Tenaga ahli ditempatkan di Komisi hingga Alat Kelengkapan Dewan.
"(Tenaga ahli) khusus di kelembagaan, misalnya komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada (tenaga ahli) semua, di fraksi juga," kata Taufik.