Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Pencabutan Banding Kasus Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari pihak Basuki Tjahaja Purnama maupun jaksa penuntut umum.

Baca: Saat Veronica Tan tak Kuasa Menahan Tangis Bacakan Surat dari Ahok

Ahok sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Liputan selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved