Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologis Penangkapan Anggota DPRD Tabanan Pesta Sabu Bareng Calon Istri

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua bandar narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Anggota DPRD pesta sabu 

INWP dan LOS dibawa polisi ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dua bandar sabu, NYA dan LP.

Polisi menggeledah rumah NYA dan LP di Jalan Mutiara, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Ditemukan 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu. Dari keterangan tersangka, barang bukti didapat dari Napi LP Cipinang bernama ABAW," ucap Argo.

Atas perbuatannya, INWP dan LOS disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Sementara NYA dan LP disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved