Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kapolda Metro Sampaikan 2 Cara Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia, Berikut Penjelasannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan telah menyiapkan dua opsi untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan telah menyiapkan dua opsi untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Red notice tidak bisa diterbitkan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.

Karena itu, ucap Iriawan, dia telah menyiapkan dua opsi untuk memulangkan Pimpinan Front Pembela Islam itu.

Pertama, mengajukan blue notice yakni permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir.

Baca: Kapolda Metro Bantah Red Notice Habib Rizieq Ditolak

Blue notice bisa diajukan kepada negara yang mempunyai hubungan bilateral dengan pemerintah Indonesia.

"Ada upaya lain. Ada blue notice," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Opsi kedua, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan pihak Kepolisian Luar Negeri.

Dalam hal ini, Kepolisian Arab Saudi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat menggelar pertemuan dengan Kepala Kepolisian Arab Saudi Lieutenant General Othman bin Nasser al-Mehrej.

Dalam pertemuan ini, Kapolri melakukan pembahasan kerja sama di bidang transnational crime.

Pertemuan itu, berlangsung saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyambangi Indonesia.

"Kerja sama police to police. Kepala Kepolisian Indonesia dengan Kepala Kepolisian Arab untuk berkomunikasi masalah (Habib Rizieq Shihab). Itu police to police bisa dilakukan," ucapnya.

Tapi, Iriawan belum menentukan langkah yang mana, yang akan diambilnya.

"Nanti dulu. Saya punya pimpinan (Kapolri). Saya akan diskusikan yang mana," kata Iriawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved