Sandi Sambut Baik Keluarnya fatwa MUI Mengenai Penggunaan Medsos
Sandi juga menghimbau kepada masyarak untuk tidak mudah percaya dengan informasi melalui medsos.
MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang sifatnya pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.
Mengharamkan juga aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.