Jumat, 3 Oktober 2025

Di Pasar Baru Petugas Gabungan Temukan Obat Daftar G

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin melakukan razia terhadap obat tanpa izin eda

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin melakukan razia terhadap obat tanpa izin edar dan obat daftar G di Pasar Baru, Banjarmasin, Jumat (2/6/2017) pagi.

Dalam razia ini ini petugas ternyata masih menemukan puluhan obat daftar G (keras) yang seharusnya hanya boleh dijual oleh apotik dan tak boleh dijual oleh toko obat saja. Tak hanya itu puluhan botol jamu tetes mata pun tanpa izin ditemukan.

Ternyata di beberapa toko obat petugas menemukan obat daftar G. Seperti di Toko Obat Setuju di Blok B Pasar Baru ini dimana petugas menemukan beragam obat daftar G seperti. Molacort, Xicalom, Ethambutol. Karena obat daftar G itu hanya boleh dijual oleh toko obat berijin atau apotik petugas pun menyitanya.

Terlihat cukup banyak obat-obatan daftar G yang dibawa oleh petugas. Beberapa toko pun juga disasar petugas hingga disebuah apotik Hasnur petugas menemukan jamu obat tetes mata bernama Oten.

Karena obat tersebut tanpa ijin edar maka obat tetes sekitar 10 botol lebih itu pun turut dibawa petugas.

Pada razia kali ini, Kepala BPOM Banjarmasin Sapari pun langsung memberikan sosialisasi ke para pedagang obat dan apotik seperti jika ada obat yang mau habis kadaluarsa harus dipilah. Kemudian bagi toko obat dilarang menjual obat daftar G.

Wadir Narkoba AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Kasubdit 3 AKBP Matsari mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan keterangan terhadap pihak terkait,

"Masih kita periksa dan mintai keterangan," ucapnya berkenaan ditemukannya obat daftar G dan tak ada ijin edar ini.(Banjarmasin Post/Irfani Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved