Janin 5 Bulan Diaborsi Menggunakan Obat, Pelakunya Ditangkap di Kos-kosan Kawasan Cilincing
Sosok R diketahui tega membuang bayinya yang baru berusia lima bulan usai diaborsi menggunakan obat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemuan jasad bayi di sebuah kebun kosong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, menghebohkan warga, Kamis (18/5/2017) lalu.
Bayi itu diduga dibuang setelah diaborsi.
Polisi pun bergerak. Tim Sat Reskrim Polsek Pamulang dan Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya menangkap dua pelaku berinisial SP (18) dan RK (20) pada hari Jumat (26/5/2017) lalu.
Keduanya tak lain orang tua dari jasad bayi malang tersebut.
Ternyata di hari yang sama, yakni Kamis (18/5/2017), Satuan Reskrim Polsek Cilincing juga berhasil mengamankan seorang wanitia berinisial R (23) di sebuah kos-kosan di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Sosok R diketahui tega membuang bayinya yang baru berusia lima bulan usai diaborsi menggunakan obat.
Wanita yang diketahui bekerja sebagai buruh itu, tanpa belas kasihan membuang sang bayi di Jalan Terusan Hibrida Grand Orchard, Jakarta Utara.
"Si R itu aborsinya sendiri, diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ujar Kompol Ali Zusron selaku Kapolsek Cilincing saat dijumpai NOVA.id di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kemarin, Rabu (31/5).
Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan badannya dengan sang kekasih yang berinisial K.
Yang membuat miris, ketika K mengetahui R hamil, justru K menghindar dan tak mau bertanggung jawab. Lantaran tertekan, R memilih membunuh sang calon buah hati dengan cara aborsi.
Atas tindakan keji itu, R dan K terancam terjerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77 A UU RI No. 35 Th. 2004 atas perubahan UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Reporter : Amanda Hanaria
Artikel ini tayang di Nova.grid.id dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Usai Aborsi Di Cilincing