Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Buru Rizieq Shihab, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penjemputan

Selain memburu Rizieq Shihab, polisi juga menaikkan status kasus percakapan berkonten pornografi menjadi tahap penyidikan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Penyidik akan mengunjungi rumah Rizieq Shihab serta berkoordinasi dengan imigrasi, untuk memastikan keberadaannya.

Baca: Susul Firza Husein, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Baca: Kabid Humas Polda Metro: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menahan-nahan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Selasa (30/5/2017) penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penangkapan kepada tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab.

Selain memburu Rizieq Shihab, polisi juga menaikkan status kasus percakapan berkonten pornografi menjadi tahap penyidikan.

Selengkapnya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved