Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ahok

Pakar Hukum : Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan

‎Soal Majelis Hakim yang menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya, diungkapkan Romli sesuatu yang wajar

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Hakim menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Adanya upaya penangguhan penahanan untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jeruji besi menurut Pakar Hukum asal‎ Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman.

"En‎gga ada penangguhan kalau udah putusan hakim. (Untuk tahanan kota) ‎juga tidak bisa, itu kan untuk di penyidikan," ujar Prof Romli di KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017) malam.

Menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap Ahok melebihi tuntutan Jaksa, menurutnya itu wajar dan bukan suatu permasalahan dalam ranah hukum.

"Enggak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus, tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," terangnya.

‎Soal Majelis Hakim yang menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya, diungkapkan Romli sesuatu yang wajar apabila dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved