Rabu, 1 Oktober 2025

Ditangkap Polisi, Ki Gendeng Pamungkas Senyum Sambil Acungkan Jari 'Salam Metal'

Paranormal tenar Ki Gendeng Pamungkas mengaku tak menyesal atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis

Editor: Hasanudin Aco
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ki Gendeng Pamungkas 

"Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan ria berusia 69 tahun dijerat dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah sticker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

"Sekarang tersangka masih ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif," ucap Argo.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved