Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

KY: Hakim Harusnya Pilih Jalan Sunyi

Karena hakim diberikan hak merdeka dan bebas dari intervensi dalam mengeluarkan putusan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara KY, Farid Wajdi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji Ibrahim berpesan publik harus menghargai apapun putusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa‎ kasus dugaan penodaan agama.

"Kita tidak boleh menghakimi putusan hakim. Pakar juga tidak boleh protes," kata Farid dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Farid juga berharap agar majelis hakim tetap independen.

Karena hakim diberikan hak merdeka dan bebas dari intervensi dalam mengeluarkan putusan.

‎"Dalam konteks ini, hakim harus bebaskan dirinya dari intervensi. Hakim nggak usah baca koran, dengar radio dan nonton TV. Harus menggunakan hati nuraninya. Hakim adalah wakil tuhan dalam hukum, hakim harus pilih jalan sunyi," ujar Farid.

‎Farid menambahkan selain bebas dari intervensi, putusan hakim harus didasarkan juga pada hati nuraninya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved