Lift Jatuh
Polisi Pastikan Jatuhnya Lift Blok M Square Akibat Kelebihan Muatan
"Tidak ada prosedur yang dilanggar pihak manajemen. Karena mengingat sistem maintenance yang dilakukan pihak pengelola sudah berjalan,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan tidak ada unsur kelalaian atau prosedur yang dilanggar pengelola dalam kejadian jatuhnya lift di Blok M Square, Jakarta Selatan, Maret lalu.
Penyebab lift jatuh dikarenakan kelebihan muatan (over capacity).
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, Jumat (7/4/2017).
Budi menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil analisa Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, termasuk keterangan saksi, terkait peristiwa jatuhnya lift yang mengakibatkan 25 orang terluka itu.
"Tidak ada prosedur yang dilanggar pihak manajemen. Karena mengingat sistem maintenance yang dilakukan pihak pengelola sudah berjalan," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pengelola telah melakukan perawatan rutin terhadap lift yang jatuh tersebut, tiga hari sebelum peristiwa terjadi.
"Sehingga maintenance-nya ada. Termasuk data-data chek list spare part yang diganti. Artinya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ini yaitu penumpangnya over capacity," katanya.
Budi menjelaskan, saat kejadian, alarm dan rem lift berfungsi dengan baik.
Namun, karena kelebihan muatan, lift akhirnya meluncur dari lantai 3 menuju basement.
Menurutnya alarm berfungsi dan kampasnya masih bisa melakukan pengereman.
"Setelah lantai 3, karena over capacity baru lift tersebut terhempas. Kalau alarm dan remnya tidak berfungsi itu jatuh dari lantai 7, kita bayangkan akan seperti apa itu." ucapnya.
Selain itu, polisi pun menyelidiki keberadaan sling lift untuk memastikan kelayakan spare partnya.
"Masih layak. Sesuai diameternya, ada ahli yang membuktikannya," ucap Budi.
Untuk diketahui, pada saat kejadian total penumpang lift mencapai 31 orang. Padahal kapasitas maksimal hanya 24 orang.
Kapasitas lift maksimal 1.600 kilogram dengan batas toleransi 125 persen.
Artinya kapasitas mencapai 2.000 kilogram.
"Satu lift itu maksimal isinya 24 orang. Nah ini sudah over capacity mencapai 135 sampai 140 persen, sehingga lift itu turun tidak sesuai prosedur yang berjalan," kata Budi.
Karena itu, Budi menegaskan, tidak ditemukan tindak pidana dari pengelola.
Kelalaian berasal dari pengunjung.
"Dua orang terakhir itu berlari (saat berada di lantai 3), itulah mengapa lift oleng dan melorot," katanya.
Kemungkinan ada tersangka dalam kasus tersebut karena ada dua orang terakhir masuk lift sehingga mengakibatkan lift jatuh, kepolisian menegmbalikan terhadap kepatutan yang ada.
"Bisa saja, tetapi hukum itu tidak seperti itu, kembalikan kepada hati nurani dan azas kepatutan," bilang Budi.
Budi juga menyampaikan, meski tidak bersalah, pihak pengelola tetap membiayai pengobatan korban yang mengalami luka-luka.
"Mereka mengobati, ada asuransi bagi korban-korban yang ada," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah lift jatuh dari lantai 3 ke lantai basement, Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Sebanyak 25 orang mengalami luka-luka.
Penulis: Gopis Simatupang