Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Apakah PN Jakut Turuti Permintaan Kapolda Metro Undur Tuntutan Ahok?

Karena itu, ia belum bisa memastikan perihal ditunda atau tidaknya sidang tuntutan yang akan digelar pada 11 April 2017 mendatang.

Editor: Hendra Gunawan
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). 

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan saran Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan yang merekomendasikan untuk menunda sidang dugaan penistaan agama beragendakan pembacaan tuntutan.

"Namanya saran akan didengar, diperhatikan tetapi semuanya itu ada pada majelis hakim," kata Hasoloan, saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017).

Hasoloan menegaskan bahwa keputasan tetap berada di tangan Ketua Majelis Hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto.

Karena itu, ia belum bisa memastikan perihal ditunda atau tidaknya sidang tuntutan yang akan digelar pada 11 April 2017 mendatang.

"Karena semua harus dipertimbangkan, banyak hal keamanan jadwal-jadwal yang sudah terjadwal semuanya nanti kita lihat seperti apa," ungkapnya.

Sebelumnya sepucuk surat berkop Polda Metro Jaya beredar di kalangan wartawan, Kamis (6/4/2017), yang isinya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok rencananya digelar PN Jakarta Utara pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.

Surat permintaan penundaan sidang itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan bertanggal 4 April 2017.

Situasi keamanan di Ibu Kota menjadi alasan dilayangkannya surat itu.

Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan, penundaan perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, dalam waktu dekat ini.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis salah satu poin dalam surat tersebut.

Tak hanya meminta penundaan sidang tuntutan Ahok, dalam surat itu Polda Metro juga menyatakan akan menunda pemeriksaan terhadap cagub Anies Baswedan dan cawagub Sandiaga Uno, yang sedang tersangkut kasus hukum dan dilaporkan ke polisi.

"Berkaitan dengan hal tersebut, diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis poin berikutnya dalam surat tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis siang, membenarkan surat yang beredar itu.

Menurut Argo, wajar polisi mengirim surat tersebut dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Wajar kepolisian mengirim surat berkaitan itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," ujar Argo.‎

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved