Pilgub DKI Jakarta
Tim Pemenangan Minta Warga Jernih Melihat Panggilan Polisi Terhadap Sandiaga Uno
Publik diminta jernih menyikapi pemanggilan Sandiaga Uno sebagai saksi oleh Penyelidik Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik diminta jernih menyikapi pemanggilan Sandiaga Uno sebagai saksi oleh Penyelidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Alexander Yahya Datuk, Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
Sebelumnya Sandiaga memastikan hadir dalam pemanggilan Polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang, Banten, Jumat (31/3/2017).
"Kepada publik, kami berharap ada prinsip yang tetap dijaga, yakni prinsip praduga tidak bersalah."
"Kami berharap ada kejernihan dan kedewasaan melihat kasus ini. Kaitan dan konteksnya terhadap waktu dan aktivitas bang Sandi," kata Yahya, Rabu (29/3/2017) malam.
Baca: Djarot Terima Keluhan Warga Saat Blusukan ke Lubang Buaya
Menurut Yahya pihaknya mempertanyakan pemanggilan Sandiaga Uno sebagai saksi saat masa kampanye Pilkada DKI putaran dua berlangsung.
Apakah pemanggilan murni untuk menegakan hukum atau bermuatan politis karena status Sandiaga sebagai Calon Wakil Gubernur.
"Yang kami khawatirkan, ini ada kaitannya," katanya.
Apalagi menurutnya sekarang ini tingkat keterpilihan pasangan Anies-Sandi terus meningkat menjelang pemungutan suara 19 April mendatang.
Elektabilitas pasangan Anies-Sandi mencapai 49 persen dibandingkan pasangan Ahok-Djarot yang hanya 41 persen.
"Itu adalah hasil per hari ini yang kami catat dari sejumlah lembaga survei," katanya.
Sebelumnya Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RR Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum Djoni Hidayat.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2017.
Laporan terkait dugaan kasus penggelepan tanah senilai Rp 7 miliar di Curug, Banten.
Selain Sandiaga, ikut juga dilaporkan Andreas Tjahayadi.
Polisi sangat cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan keluarnya surat perintah penyelidikan satu hari setelah pelaporan.
Seminggu kemudian keluar surat pemanggilan kepada Sandiaga oleh kepolisian Polda Metro Jaya.