Minggu, 5 Oktober 2025

Sandiaga Uno Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penggelapan Tanah

Sebelumnya, Sandiaga berhalangan hadir karena berbenturan dengan kegiatan pelaporan LHKPN di KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno akan memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Jumat, (31/3/2017).

Hal itu diungkapan juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Alexander Yahya Datuk di Posko pemenangan Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (29/3/2017).

"31 Maret 2017, bang Sandiaga Uno akan dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Ini adalah panggilan sebagai saksi yang pertama, dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, bang Sandi akan datang," katanya.

Sandi dipanggil sebagai saksi atas pelaporan dugaan kasus penggelapan tanah di Curug, Tangerang, Banten yang terjadi jauh sebelum Pilkada DKI 2017.

Sebelum pemanggilan pertama ini, menurut Yahya, Sandi sempat dipanggil untuk mengklarifikasi kasus tersebut, hanya saja berhalangan hadir.

"Beliau berhalangan hadir karena berbenturan dengan kegiatan pelaporan LHKPN di KPK ketika itu. Sehingga ini adalah undangan pertama sebagai saksi dan beliau akan hadir," katanya.

Sebelumnya Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RR Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum Djoni Hidayat.

Pelaporan dengan nomor registrasi LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2017 itu terkait dugaan kasus penggelepan tanah senilai Rp 7 miliar di Curug, Banten. Selain Sandiaga, ikut juga dilaporkan Andreas Tjahayadi.

Sementara itu di tempat yang sama, Tim Hukum Anies-Sandi, Arifin Djauhari membeberkan mengenai duduk perkara tersebut.

Ia mengatakan kasus yang menyeret nama Sandiaga Uno berawal dari tahun 2001, yang mana Sandi membeli 1000 lembar saham atau senilai 40 persen di PT Japirex dari Edward Soeryadjaya.

Jumlah tersebut menempatkan Sandi sebagai salah satu komisaris di perusahaan tersebut.

"Kedudukan komisaris dilakukan bersama dengan seorang bernama Effendi Pasaribu. Direktur utamanya Andreas Tjahyadi, yang sekarang ikut dilaporkan, dan direkturnya adalah Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn," katanya.

Menurut Djauhari, pada 2009 perusahaan tersebut bangkrut dan dibubarkan. Berdasarkan hukum korporasi dalam proses pembubaran tersebut dibentuklah tim likuidasi. Sehingga menurutnya , status badan hukum PT Japirex berubah menjadi PT Japirex dalam likuidasi.

"PT japirex sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang melekat pada PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi," katanya.

Adapun anggota tim likuidasi tersebut kata Djauhari terdiri dari Andreas Tjahyadi selaku ketua tim likuidator, Effendi Pasaribu sebagai wakil ketua tim likuidator, Djoni Hidayat dan Triseptika diangkat sebagai anggota tim likuidator.

Sementara itu Sandiaga Uno tidak masuk dalam kepengerusan tim tersebut.

"Tim likuidator itu pekerjaannya adalah membereskan seluruh hak dan kewajiban perseroan. Apakah perseroan itu asetnya akan dijual. Kalau akan dijual, punya hutang berapa.

Apabila ada sisa, baru akan dilakukan pembagian kepada para pemegang saham setelah dipotong biaya-biayanya berdasarkan proporsi saham yang dimiliki," tuturnya.

Lanjut Djauhari,sejak tahun 2009 hingga sekarang tim tersebut belum membereskan proses likuidasi. belum ada laporan kepada pemegang saham dari tim likuiditor mengenai aset mana saja yang telah dijual, serta berapa jumlah hasil penjualan aset yang dilakukan.

Oleh karena itu, menurut Djauhari hingga sekarang tim likuidasi tersebut statusnya masih aktif.

Adapun kasus tanah ini bermula ketika tim likuidasi menjual sebidang tanah seluas 3000 meter persegi di wilayah Curug, Tangerang Selatan, Banten atas nama Djoni Hidayat pada 2012 lalu.

Berdasarkan aturan korporasi seharusnya dana hasil penjualan tanah tersebut harus dimasukan ke dalam rekening ketua tim yakni Andreas Tjahyadi, dan kemudian dibuatkan akta jual-belinya.

"Maka dibuat akta yang menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua. Itulah sebenarnya yang terjadi," katanya.

Oleh karena itu menurut Djauhari, Sandiaga Uno tidak terkait dengan jual beli tanah tersebut. dalam kasus itu Sandi hanya sebagai pemegang saham dan tidak memiliki keterkaitan dengan proses jual-beli tanah.

"Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved