Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahli Psikolog Sosial Jelaskan Arti Tepuk Tangan Warga Saat Ahok Pidato di Kepulauan Seribu

"Tepuk tangan representasi konektivitas apa yang disampaikan pak gubernur kepada rakyat."

Editor: Adi Suhendi
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Sosial dari Universitas Indonesia, Risa Permana Deli, menggali soal tepuk tangan warga saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpidato di Kepulauan Seribu, September 2016.

Di hadapan majelis hakim, Risa menjelaskan, tepuk tangan warga berarti penerimaan warga terhadap apa yang disampaikan Ahok.

"Tepuk tangan representasi konektivitas apa yang disampaikan pak gubernur kepada rakyat. Jadi apa yang dibicarakan pak Ahok diterima di Kepulauan Seribu," kata Risa di ruang sidang, Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Tepuk tangan, kata Risa, menyimbolkan hubungan yang erat antara Ahok dan warga.

Hal ini pun bisa dilihat dari tak adanya penolakan usai Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

Baca: Ahok Bawa Mantan Hakim yang Pernah Menyidang Kasus Penistaan Agama

Baca: Jaksa Protes, Pengacara Ahok Bacakan Keterangan Saksi Ahli

Baca: Ahli Hukum Sebut Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Tak Bisa Jadi Landasan Tuduh Ahok Lakukan Pidana

"Ada tethering antara masyarakat dengan Ahok walau sebenarnya warga tidak paham. Kita perlu tahu sisi sosial Kepulauan Seribu yang selama ini diperspektifkan jadi masyarakat terpinggirkan," papar Risa.

Dengan psikologis seperti itu, lanjutnya, Ahok datang sebagai Gubernur kepada warga.
Kedatangan Ahok punya arti tersendiri bagi warga Kepulauan Seribu yang selama ini terkesan belum terlalu diperhatikan.

"Jadi mereka (warga Kepulauan Seribu) sedang berterimakasih kepada Gubernur karena bersedia mengenali kehidupan masyarakat di Kepulauan Seribu," ucap Risa.

Ahok tersandung masalah ketika menyinggung Al Maidah saat bepidato di Kepulauan Seribu tanggal 26 September 2016.

Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) mendakwa Ahok dengan pasal penistaan agama, yakni pasal alternatif 156 atau pasal 156a KUHP.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved