Pilgub DKI Jakarta
Panwaslu Akan Polisikan Pendukung Ahok-Djarot
Panwaslu akan melaporkannya ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni Bawaslu/Panwaslu, polisi, dan jaksa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum akan melaporkab seorang pendukung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta merasa diintimidasi oleh pendukung Ahok dan Djarot. Terutama, saat pihaknya hendak menurunkan alat peraga kampanye di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (26/3/2017).
"Tiba-tiba partisipan nomor 2 itu mengintimidasi panwascamku, PPL (panitia pengawas lapangan)-ku," ujar Desinta saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2017).
Oleh karena itu, Panwaslu akan melaporkannya ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni Bawaslu/Panwaslu, polisi, dan jaksa.
Pendukung Ahok-Djarot, ucap Desinta, melontarkan kata-kata tak senonoh yang diarahkan kepada pengawas pemilu sebagai lembaga, bukan mengintimidasi nama pribadi.
"Bahasanya kan enggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan panwas, kecuali nama panwascam atau PPL kan yang pribadi," ujar Desinta.
Panwaslu akan melaporkan satu orang yang melontarkan kata-kata tidak etis tersebut kepada pengawas pemilu atas dugaan menjelek-jelekkan nama lembaga.
"Intinya kami tidak terima karena kan kami kerja sesuai aturan dan undang-undang, bukan semaunya kami," ujar Desinta.
Dasar Panwaslu menurunkan APK karena metode kampanye tersebut ditiadakan sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.