Kamis, 2 Oktober 2025

Pelaku Paedofil 'Loli Candy's Group' Bertambah

"Dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku, menambah satu pelaku dari pada kasus Pedofilia ini,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Rilis kasus pornografi anak di Facebook dengan empat orang tersangka yang ditangkap, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku kasus pornografi anak atau paedofil dalam grup Facebook 'Loli Candy's Group' bertambah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jumlah tersangka sebelumnya hanya berjumlah empat orang yakni WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

Kemudian, bertambah satu orang tersangka lagi yang berinisial AAJ (24), sebagai pemilik akun Facebook Aldi Atwinda Jauhar.

AAJ merupakan member dari grup 'Loli Candy's Group'.

"Dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu pelaku, menambah satu pelaku dari pada kasus Pedofilia ini, tersangka ini atas nama AAJ," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Baca: Pelaku Paedofil Loli Candys Group Unggah 1.000 Video dan Foto Berkonten Porno

Tak hanya pelaku, korban juga ikut bertambah.
Sebelumnya, korban yang teridentifikasi berjumlah delapan orang, yaitu NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).

Kedelapan korban tersebut merupakan anak perempuan di bawah umur.

Saat ini korban bertambah lima orang anak yaitu N (5), R (5), E (5), Z (4), dan S (6) , sehingga
totalnya menjadi 13 orang.

"Pengembangan pemeriksaan, ada penambahan korban sebanyak lima anak," ujar Argo.

AAJ diduga telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan Transaksi Elektronik atau porografi.
Karyawan swasta asal Bekasi itu, turut melakukan aktifitas membagikan share foto dan link video ataupun foto berisi konten pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved