Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak ke Media Sosial
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka, dua di antaranya remaja karena memuat konten berunsur pornografi anak.
b. Pasal 4 ayat(1) Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 000,00(enam miliar rupiah)
c, Pasal 4 ayat(2) Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).