Selasa, 7 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak ke Media Sosial

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka, dua di antaranya remaja karena memuat konten berunsur pornografi anak.

Shutterstock
Ilustrasi 

b. Pasal 4 ayat(1) Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 000,00(enam miliar rupiah)

c, Pasal 4 ayat(2) Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved