Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Ahmad Dhani Dipolisikan Terkait Cuitannya Menyinggung Ahok

Ahmad Dhani dilaporkan kepada polisi akibat cuitan di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Jack Boyd Lapian dari BTP Network melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dilaporkan kepada polisi akibat cuitan di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.

Pelapor merupakan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.

Pelapor dari BTP Network, Jack Boyd Lapian mengatakan Dhani dilaporkan terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Baca: Nusron Wahid Berharap Pertemuan SBY dengan Jokowi Bawa Pengaruh Untuk Ahok- Djarot

Jack membawa barang bukti kertas berisikan kicauan Ahmad Dhani.

"Yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," ujar Jack di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).

Jack menyebut Ahmad Dhani telah menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta putaran dua.

Baca: Sandiaga Uno Berharap Pertemuan SBY dengan Prabowo Bahas Koalisi Putaran Dua Pilkada DKI

"Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program," ucapnya.

Hingga saat ini Ahok masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah atas kasus penistaan agama yang melilitnya.

"Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap tapi beliau Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," ujar Jack.

Dalam bukti berupa screen shot yang dilampirkan Jack untuk laporannya, Ahmad Dhani menyebut antara lain pendukung Ahok tidak waras dan bajingan.

Jack berpandangan apa yang dilakukan Ahmad Dhani bisa menjadi kampanye hitam.

Jack berharap laporannya ini dapat membuat Ahmad Dhani jera.

Ahmad Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved