Pilgub DKI Jakarta
Ahmad Dhani Dipolisikan Terkait Cuitannya Menyinggung Ahok
Ahmad Dhani dilaporkan kepada polisi akibat cuitan di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani dilaporkan kepada polisi akibat cuitan di akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.
Pelapor merupakan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.
Pelapor dari BTP Network, Jack Boyd Lapian mengatakan Dhani dilaporkan terkait cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Baca: Nusron Wahid Berharap Pertemuan SBY dengan Jokowi Bawa Pengaruh Untuk Ahok- Djarot
Jack membawa barang bukti kertas berisikan kicauan Ahmad Dhani.
"Yang paling berat adalah (kicauan) 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," ujar Jack di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
Jack menyebut Ahmad Dhani telah menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta putaran dua.
Baca: Sandiaga Uno Berharap Pertemuan SBY dengan Prabowo Bahas Koalisi Putaran Dua Pilkada DKI
"Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program," ucapnya.
Hingga saat ini Ahok masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah atas kasus penistaan agama yang melilitnya.
"Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap tapi beliau Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," ujar Jack.
Dalam bukti berupa screen shot yang dilampirkan Jack untuk laporannya, Ahmad Dhani menyebut antara lain pendukung Ahok tidak waras dan bajingan.
Jack berpandangan apa yang dilakukan Ahmad Dhani bisa menjadi kampanye hitam.
Jack berharap laporannya ini dapat membuat Ahmad Dhani jera.
Ahmad Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.