Kasus Ahok
Habib Rizieq: Ucapan Terdakwa Mempengaruhi Umat Islam Supaya Menjauhi Kitab Sucinya
Mempengaruhi umat Islam agar jangan ragu-ragu memilih pemimpin non muslim, dengan mengabaikan Al-Maidah, ini upaya menjauhi umat Islam dari kitab suci
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang kasus dugaaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Habib Rizieq Shihab ditanya pendapatnya soal pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Apakah ahli melihat ada suatu keterkaitan atau kesengajaan, saya setelah melihat rekaman di penyidik soal isi pidato yang disampaikan?" Tanya jaksa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Baca: Habib Rizieq Shihab Hormati Sikap Pengacara Ahok Tolak Dirinya Jadi Saksi Ahli
Habib Rizieq menilai, ucapan Ahok yang didengarnya jelas terbukti menodai agama islam.
Menurut Habib Rizieq secara sistematis, Ahok menyampaikan supaya dipilih umat Islam.
"Mempengaruhi umat Islam agar jangan ragu-ragu memilih pemimpin non muslim, dengan mengabaikan Al-Maidah, ini upaya menjauhi umat Islam dari kitab sucinya," jawab Habib Rizieq.
Baca: Pengacara Ahok: Saksi Ahli Harus Berakhlak Baik
Diketahui jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian.
Selain Habib Rizieq, jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.
Ahok duduk dikursi pesakitan dalam perkara dugaan penodaan agama setalah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Dirinya didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.