Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Dianggap Terus Ulangi Kesalahan, Habib Rizieq Minta Majelis Hakim Tahan Ahok

"Makanya sebelum jadi penyelesaian di kemudian hari kita minta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Habib Rizieq Shihab di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta agar majelis hakim menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Rizieq, Ahok harus ditahan karena beberapa alasan.

Pertama, Ahok dianggap tidak jera atau menyesal mengenai ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51.

Baca: Habib Rizieq Shihab Hormati Sikap Pengacara Ahok Tolak Dirinya Jadi Saksi Ahli

Habib Rizieq mengatakan dalam wawancara Ahok dengan stasiun televisi luar negeri Aljazeera, Ahok mengaku tidak menyesal dengan ucapannya.

Selain itu, Ahok kembali dianggap menghinda agama Islam karena mengolok Al Maidah akan dijadikan nama wifi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan untuk kata sandinya atau password adalah 'kafir'.

Baca: Pengacara Ahok: Saksi Ahli Harus Berakhlak Baik

"Makanya tadi saya sampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan terus menodai agama, terus menodai Al Maidah terus menghina para ulama," kata Habib Rizieq kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Kedua, Habib Rizieq menganggap Ahok berpotensi melarikan diri.

Baca: Habib Rizieq: Ucapan Terdakwa Mempengaruhi Umat Islam Supaya Menjauhi Kitab Sucinya

Imam besar FPI tersebut mengatakan dalam hal kasus penodaan agama sebelumnya semua tersangka ditahan aparat.

Habib Rizieq menyesalkan, Ahok yang kini telah bersatatus terdakwa dan telah menjalani 12 persidangan masih melenggang bebas karena tidak ditahan.

"Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali. Itu yang perlu kita ingatkan dan juga terdakwa ini berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti," ucapnya.

"Makanya sebelum jadi penyelesaian di kemudian hari kita minta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab selesai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli yang telah ditunjuk Majelis Ulama Indonesia.

Akan tetapi, penasehat hukum Ahok menolak habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli karena pernah tersandung kasus.

"Pernah melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Hal ini membuat tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang residivis," pehasehat hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved