Ahok Ubah Aturan Soal Sistem Jalan Berbayar Elektronik
"Karena ingin dapat teknologi yang ada perkembangannya. Jadi tidak diizinkan kunci teknologi di satu teknologi,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang teknologi jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), sedang direvisi ulang.
"Sudah kami ubah, Pergub lagi lelang lagi, karena ada yang protes," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/2/2017).
Baca: Raja Salman ke Indonesia, Ahok: Minimal Kuota Haji Ditambah Dong
Perubahan atau revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik telah rampung.
Hal tersebut telah ditegaskan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok menuturkan, perkembangan teknologi saat ini sudah lebih maju.
Baca: Ahok: Reklame dan Billboard Itu Harus Ditebang
Sehingga dirinya merasa tidak boleh dibatasi dengan satu teknologi saja.
"Karena ingin dapat teknologi yang ada perkembangannya. Jadi tidak diizinkan kunci teknologi di satu teknologi," kata Ahok.