Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ahok

Djarot: Aksi Boikot Empat Fraksi, Korbankan Kepentingan Rakyat

Kerugian jelas, Raperda (Peraturan Daerah) yang sudah disiapkan tidak bisa dibahas

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat saat mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Debat terakhir Pilkada DKI Jakarta mengambil tema kependudukan dan peningkatan kualitas masyarakat jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat‎ melihat rencana aksi boikot empat Fraksi di DPRD DKI terhadap pemerintahan Ahok-Djarot, sebagai bentuk mengorbankan kepentingan rakyat.

"Ini lucu, ini dipolitisi lagi, jangan korbankan kepentingan rakyat, kalau tidak setuju ya tidak setuju saja, saya minta dewasa dalam berdemokrasi," tutur Djarot di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Menurut Djarot, aksi boikot yang dilakukan empat partai yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra, tentu merugikan pemerintahan DKI Jakarta serta masyarakat.

"‎Kerugian jelas, Raperda (Peraturan Daerah) yang sudah disiapkan tidak bisa dibahas, bahas dulu dong di Komisi, tolong jangan semua aspek dipolitisi hanya demi satu tujuan memenangkan Pilkada," ujar Djarot.

Sementara mengenai hak diskresi yang dapat ditempuh Ahok ketika adanya aksi boikot, kata Djarot, hal tersebut sebaiknya tidak ditempuh agar hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan legislatif berjalan harmonis.

"Kalau perlu jangan, supaya hubungan kita baik, tidak memaksakan kehendak," ucap Djarot.

Aksi boikot yang dilakukan empat Fraksi DPRD Jakarta tersebut seperti menolak melakukan rapat kerja dengan jajaran Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo, dimana Ahok kini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved