Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

PDI Perjuangan Beberkan Sejumlah Pelanggaran Pelaksanaan Pilgub DKI

Menurut Trimedya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu khususnya KPPS.

"Pelanggaran tersebut terjadi di basis pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) -Djarot Saiful Hidayat," kata Trimedya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Menurut Trimedya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot dikarenakan banyak pemilih yang tidak bisa memilih.

"Terhadap pelangaran tersebut Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kota/Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan baik," kata Trimedya.

Adapun pelanggaran tersebut disampaikan Trimedya sebagai berikut :

1. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos.

2. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun oleh KPPS tidak diperbolehkan mencoblos.

3. Banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih. Hal ini enyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

4. Adanya kekerasan yang dilakukan oleh Tim sukses dan Pendukung pasangan tertentu. Hal ini terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS. Pengoroyokan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya.

5. Di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan fakta pengusiran kepada Saksi Pasangan Calon Basuki-Djarot di Jakarta Pusat yang dilakukan ormas Pendukung Pasangan Calon.

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menyatakan sikap :

1. Bahwa terhadap pelanggaran yang kami urain di atas nyata-nyata penyelelenggra pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih dalam suatu kontestasi pilkada DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.

2. Bahwa peristwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara Luber, Jurdil dan Demokratis dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta.

3. Mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.

Selanjutnya PDI Perjuangan membuka posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran Pilkada DKI mulai hari Kamis 16 Februari 2017 pukul 12.00 WIB dengan alamat Jl. Majapahit No.26, Blok AG, Jakarta 10160, Telp.021-3518457/62, Fax. 021-3510479, email: bbhapusat.pdip@@gmail.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved