Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

KPUD Jakarta Larang Pemilih Bawa Ponsel Berkamera ke dalam Bilik Suara

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta melarang pemilih untuk membawa kamera atau ponsel genggam berkamera ke dalam bilik suara.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Andreas Lukas
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno dalam debat cagub-cawagub di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta melarang pemilih untuk membawa kamera atau ponsel genggam berkamera ke dalam bilik suara.

Pemilih boleh membawa ponsel genggam sebatas di Tempat Pemungutan Suara, tapi tidak di bilik suara. Hal itu demi menjaga kerahasiaan dan menghindari kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan.

"Mohon ponsel genggam ditaruh. Dan di bilik suara tidak membawa apa-apa," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Nantinya, di dekat bilik suara bakal ada petugas Komisi Panitia Pemungutan Suara. Pemilih diharapkan menyerahkan ponsel genggamnya kepada petugas, sebelum masuk ke bilik suara.

Selain itu, pemilih juga diharapkan menggunakan alat pencoblos yang sudah disediakan di bilik suara. Sebab, kertas yang rusak atau tersobek tidak akan dihitung dalam pungutan suara.

"Tidak boleh mencoblos dalam cara merobek salah satu pasangan calon. Karena itu tidak sah dan menjadi perhatian. Begitu kelar HP-nya diambil lagi," ujar Sumarno.

Setelah melakukan pencoblosan, pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta.

Hal itu sebagai bukti pemilih telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lainnya.

Hampir seluruh daerah yang menyelenggarakan Pillkada Serentak, pendistribusian surat suara sudah dan sedang dilakukan.

Di Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan misalnya. Polisi ikut membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin untuk mendistribusikan kotak suara untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di sana.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Julihan Muntaha mengatakan, pihaknya terjun melakukan pengamanan pengiriman logistik itu, pihaknya telah melakukan pengamanan.

Terutama di daerah jalur rawan seperti rawan kerusakan alam pada Kecamatan Lalan dan Kecamatan Bayung Lencir.

"Kita kawal terus jangan sampai terputus, bahkan kita tanpa kompromi untuk tempat dan di tempat jika ada yang mengganggu pada pendistribusian logistik," kata Julihan.

Bahkan anggotanya rela masuk sungai untuk membopong kotak suara agar tak basah terkena air. Pasalnya memang di kawasan Banyuasin mayoratis transportasi menggunakan jalur air.

Baca: Waspada Intimidasi, Polri Fokus Pengamanan DKI, Papua Barat, Aceh, Sulteng, Gorontalo dan Banten

Sementara itu, Ketua KPUD Musi Banyuasin H Akhmad Firdaus Marvels menjelaskan, kegiatan pelepasan logistik dilakukan untuk mendukung pelaksanaan teknis Pilbup yang akan berlangsung pada 15 Februari mendatang.

"Pengawasan sudah dilakukan sesuai proses yang menjadi aturan dalam pendistribusian logistik," katanya.

Firdaus mengatakan, logistik ini didistribusikan ke enam kecamatan, yakni Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Babat Supat, Lalan dan dan Kecamatan Lais.

Untuk pengamanan logistik dalam pengiriman, KPU telah melakukan kerja sama dengan pihak polres, panwaslu dan lainnya.

Serta setiap satu mobil pengangkut logistik sudah ada petugas yang mengawal.

"Hari ini enam kecamatan yang kita lepas dan besok akan kembali dilanjutkan, kita targetkan pada H-1 logistik sudah terdistribusikan di tingkat desa dan TPS masing-masing," katanya.

Di Ibu Kota, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengungkap dokumen dugaan politik uang yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon pemimpin DKI Jakarta.

"Kami menemukan ada dokumen yang memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya berdasarkan dari rayuan dan pengaruh terhadap uang ataupun barang," ujar Masykurudin di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Dari hasil temuan JPPR didapati dugaan politik uang yang dimaksud berupa dokumen digital dari ketiga pasangan calon.

"Pasangan calon nomor 1 berupa kartu yang tertulis untuk memilih pasangan calon nomor satu, yang kalau sudah memilih dan hadir di TPS, itu akan dipermudah untuk mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 50 juta," papar Masykurudin.

Sedangkan untuk paslon nomor urut dua, indikasi politik uangnya ada dalam sebuah bukti selebaran.

"Ini ada di kupon pasar murah dan diminta untuk membawa KTP sebagai buktinya. Nanti ada barang murah, sembako dalam beberapa paket yang satu paketnya itu bernilai cukup murah yaitu Rp 20.000. Artinya di situ ada selebaran dan dikaitkan dengan pemilihan terhadap jumlah barang yang cukup murah dari sembako itu," jelasnya.

Sementara itu, untuk dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, berkaitan dengan selebaran terkait rekrutmen relawan pasangan calon nomor tiga.

Masykurudin menjelaskan dalam formulir tersebut tertulis berapa banyak anggota keluarga yang diikutsertakan untuk memilih.

Di bagian atas dokumen itu juga tercantum ada kupon berupa tulisan kalau dia menulis formulir itu, ada imbalan berupa minyak goreng.

"Jadi kalau kita lihat ini adalah dokumen-dokumen dari ketiga pasangan calon yang ada, yang kemudian ini bergerak secara cepat melalui media sosial dan pesan berantai," ujar dia. (tribun/den/rio/ike)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved