Selasa, 7 Oktober 2025

Istri WNA Terdakwa Penipuan Investasi Divonis Penjara 2,5 Tahun

Kondisi itu dianggap majelis hakim sebagai penipuan, karena tidak memberitahukan rekan bisnisnya seputar operasional usaha.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Bintang Pradewo
Gordon dan Ismayanti, terdakwa penipuan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan 

Terkait ketidakhadiran Gordon dalam sidang vonis, Tomy mengaku tidak merisaukan hal tersebut. Dia pun yakin vonis terhadap Ismayanti bisa menjadi gambaran untuk vonis yang akan dijatuhkan kepada Gordon. Sebab, vonis menyebutkan penipuan secara bersama-sama oleh pasangan tersebut. “Jadi sudah pasti bersalah juga, karena unsur pidana bersama-sama sudah terpenuhi,” ujar Tomy.

Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2013 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved