Kasus Ahok
Fadli Zon: Bisa Saja Presiden Jokowi Dimintai Keterangannya di Pansus Ahok Gate
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja diminta keterangannya mengenai status Basuki Tjahja Purnama (Ahok) oleh panitia angket DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja diminta keterangannya mengenai status Basuki Tjahja Purnama (Ahok) oleh panitia angket DPR.
Diketahui Ahok kini menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, panitia hak angket bila disetujui di DPR pasti akan bekerja sesuai agenda.
"Termasuk saya kira bisa saja meminta keterangan dari Presiden. Bisa saja," ujar Fadli Zon saat bertandang ke Kantor Tribunnews.com, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Baca: Jaksa Bakal Panggil Kembali Dua Saksi yang Tak Hadir di Sidang Ahok Hari Ini
Fadli Zon mengaku hingga kini telah menerima 93 tandatangan anggota DPR yang menyetujui hak angket tersebut.
Fadli Zon juga mengaku telah menerima koordinator pengusul hak angket yakni Riza Patria dari Gerindra, Fandi Utomo dari Demokrat, Yandri Susanto dari PAN dan Al Muzzammil Yusuf dari PKS.
Baca: Nasdem: Hak Angket Jangan Digunakan Untuk Kepentingan Pilkada DKI
"Sampai sejauh ini pagi-siang ditandatangani 93 anggota, itu belum semua dan lebih dari satu fraksi. UU MD3 pengajuan hak angket ditandatangani minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi," kata Fadli Zon.
Baca: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur
Politikus Gerindra itu mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan para ahli termasuk mengkaji pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo, kata Fadli, sempat menyampaikan pemberhentian Ahok menunggu masa cuti berakhir.
"Ini ada satu inkonsistensi. Sumpahnya Presiden akan patuh terhadap undang-undang. Dalam kasus ini ada UU konstitusi yang dilanggar yakni UU Pemda," kata Fadli.
Fadli mengatakan praktek inkonsistensi itu membuat adanya perbedaan perlakuan.
Menurut Fadli, aktifnya Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri.
"Nanti (usulan hak angket) akan dibacakan di Rapim lalu dibawa ke Paripurna untuk persetujuan. Kita lihat ada persetujuan di paripurna, siapa yang mendukung dan menolak akan ketahuan," kata Fadli.