Demo di Jakarta
Politikus PDIP Desak Polri Usut Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Aksi 112
Anggota Komisi III DPR-RI, Masinton Pasaribu mendesak Kepolisian mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI, Masinton Pasaribu mendesak Kepolisian mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Diketahui beberapa jurnalis yang sedang bertugas meliput kegiatan aksi 112 di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017) mengalami tindak kekerasan.
"Intimidasi dan kekerasan terhadap petugas pers di lapangan akan selalu terjadi dan akan terus berlanjut ketika penindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan secara cepat dan tegas," ujar Masinton kepada Tribunnews.com.
Menurut politikus PDIP tersebut, upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, bisa dikenakan sanksi pidana.
Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pasal 18 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sangat jelas dan tegas bahwa Kemerdekaan Pers dijamin oleh Undang-undang.
Serta pidana penjara dan denda terhadap orang yang menghalangi petugas pers dalam menjalankan tugasnya.
"Siapapun dia pelakunya harus cepat ditangkap dan dihukum maksimal, agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap petugas pers yang sedang melaksanakan tugas dan profesinya di lapangan," katanya.