Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Polisi Akan Amankan Ormas yang Ikut Mengawasi TPS

Brigjen Rikwanto dengan tegas melarang adanya pihak pengawas di luar pengawas yang telah ditentukan oleh Bawaslu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Brigjen Rikwanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepolisian melarang keras adanya aksi ormas tertentu yang akan mengawasi proses pencoblosan saat Pilkada DKI pada 15 Februari 2017 nanti.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto dengan tegas melarang adanya pihak pengawas di luar pengawas yang telah ditentukan oleh Bawaslu.

"Tidak bisa begitu, siapa saja pengawasnya kan sudah diatur oleh panitia KPU maupun Bawaslu. Bahkan pengawas dari masing-masing calon pasangan juga ada. Jadi untuk apa lagi ada pengawas lain," kata Rikwanto, Sabtu (11/2/2017) saat ditemui dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat.

Rikwanto juga menyampaikan pihak kepolisian tidak segan untuk mengamankan apabila ada pihak luar terlebih ormas yang melakukan pengawasan di Tempat Pemumutan Suara (TPS).

"Kalau mereka tetap mau mengawasi ya awasi dalam hati, tapi untuk apa mereka kan tidak harus melaporkan juga hasilnya. Intinya tidak boleh ada pengawas di luar ketentuan yang sudah ada. Kalau ditemukan, akan kami amankan," ucap Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved