Diduga Ada yang Bagi-bagi Jam Bergambar Agus-Sylvi, Bawaslu DKI Bertindak
Terkait kasus itu Bawaslu juga telah meminta jajaran Panitia Pengawas (Panwas) untuk melakukan pengecekan mendalam
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan pihaknya tengah menelusuri dugaan pembagian jam tangan, atau arloji yang bergambarkan Pasangan Calon (Paslon) Gubenur dan Wakil Gubernur bernomor urut 1, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni di wilayah Jakarta Utara.
Mimah menjelaskann kembali, terkait kasus itu pihaknya juga telah meminta jajaran Panitia Pengawas (Panwas) untuk melakukan pengecekan mendalam.
"Kita sudah minta bantuan Panwas Jakarta Utara ditelusuri akan hal tersebut. Maka dari itu kami cari dulu terkait siapa yang menerimanya. Infonya, yang dapat di wilayah Jakarta Utara," ucap Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Apabila terbukti, Mimah mengancam akan ada pidana soal pembagian jam tangan bergambar Paslon nomor urut tiga tersebut.
"Apabila, pembagian jam tangan bergambar Agus-Sylvi itu murni terbukti, sanksi pidana lantaran praktik politik uang yang mengancam pemberi barang tersebut. Kepolisian ya dalam hal ini punya pemahaman tersendiri, perihal praktik politik uang yang dilarang pada Pilkada. Oleh karena itu di duga pelanggaran tersebut akan diserahkan ke Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), sebelum sanksi ditetapkan. Nanti dilihat dulu syarat-syaratnya, dari Gakkumdu yang formil," paparnya.
Diketahui, larangan peserta Pemilihan Kelapa Daerah atau Pilkada memberi uang atau barang kepada pemilih masuk dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
Pada peraturan itu pun tertulis calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan sejumlah uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
"Sanksi pembatalan pencalonan tersebut, dapat diberikan jika peserta Pilkada tertentu itu terbukti melakukan politik uang. Tapi pada bagian penjelasan Pasal 73 Ayat 1 tertulis izin pemberian uang transportasi serta makan dari peserta Pilkada kepada relawan ataupun pendukung yang hadir di kampanye," katanya.