Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Dua Nelayan Kepulauan Seribu dan Anggota Komisi Fatwa MUI Jadi Saksi Sidang Ahok

Jaksa penuntut umum menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid dalam sidang kasus penodaan agama hari ini.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga menjabat sebagai dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid dalam sidang kasus dugaan penodaan agama hari ini, Selasa (7/2/2017).

Selain Hamdan, dua nelayan Kepulauan Seribu, yakni Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni, juga akan dimintai keterangannya.

"Sidang ini akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata anggota tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama saat dikonfirmasi.

Jaenudin dan Sahbudin sebenarnya sudah dijadwalkan hadir dalam sidang kedepalan pada Selasa, 31 Januari lalu. Namun keduanya tidak hadir, sehingga dijadwalkan ulang pada sidang kesembilan hari ini.

Baca: Choel Mallarangeng: Dari Tahun Lalu Saya Bilang Siap Ditahan, Saya Sudah Bawa Koper

Pada sidang kedelapan minggu lalu, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI yakni, Ketum MUI KH Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya.

"Jaenudin alias Panel, Sahbudin alias Deni, DR HM Hamdan Rasyid," kata Fifi.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved