Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolda Janji Usut Kasus Investasi Bodong Pandawa

Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan ke Polda tersebut dan masih akan memburu pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Bintang Pradewo
Sejumlah nasabah melaporkan bos Pandawa Group karena gelapkan uang hingga Rp20 miliar, Jumat (3/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji akan menuntaskan kasus penipuan yang dialami nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.

Hal ini merespon laporan korban penipuan investasi bodong beberapa waktu lalu ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Nanti saya akan dalami kasus itu (investasi bodong Pandawa)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Senin (6/2/2017).

Kasus ini sebelumnya juga telah ditangani oleh Polres Depok.

Namun, hingga kini pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto belum juga diketahui keberadaannya, sehingga investasi korban yang bernilai miliran pun tak dikembalikan pihak Pandawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan polisi akan menindaklanjuti laporan ke Polda tersebut dan masih akan memburu pelaku.

"Akan kami tindak lanjuti itu pasti, masih dikoordinasikan dengan Polres Depok, pelaku juga," tuturnya.

Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) siang.

Mereka datang untuk melapor karena merasa tertipu dengan iming-iming 10 persen dari setiap modal yang disetor.

Sampai saat ini, modal para nasabah juga lenyap bersama Nuryanto.

Diperiksa

Sementara itu, Ketua Forum Korban Pandawa Grup Henry Agus Sutrisno mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan oleh pihak penyidik untuk mengusut kasus yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah.

"Sore mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga ikut mendampinginya," kata Henry.

Puluhan korban penipuan investasi Pandawa Grub mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017) kemarin.

Korban yang rata-rata menderita kerugian hingga ratusan juta tersebut, melaporkan bos Pandawa Grup Nuryanto beserta jajarannya.

Selain di Polda Metro Jaya, para korban juga pernah melaporkan penipuan investasi bodong ke Polresta Depok dan sekaran kasus tersebut juga dalam tahap pemanggilan saksi.

Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk. Bos Pandawa Grup beserta jajarannya disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved