Pilgub DKI Jakarta
LBH Jayakarta Desak Bawaslu DKI Usut Dugaan Dukungan Tujuh Kepala Dinas Untuk Satu Pasangan Calon
"Sudah kami cek di Bawaslu dan sudah ada yang melaporkan. Kami mendesak Bawaslu DKI Jakarta untuk mengusut dan menindak,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayakarta mendesak Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memproses laporan dugaan aparatur sipil negara yang tidak netral daalam Pilkada DKI Jakarta.
Direktur LBH Jayakarta Hardiansyah mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi dugaan dukungan yang diberikan tujuh kepala dinas Pemprov DKI kepada pasangan nomor urut satu telah dilaporkan ke Bawaslu.
Baca: Agus Yudhoyono Terima Dukungani dari FKPPI dan KBP3
"Sudah kami cek di Bawaslu dan sudah ada yang melaporkan. Kami mendesak Bawaslu DKI Jakarta untuk mengusut dan menindak," kata Hardiansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Sekretaris LBH Jayakarta Adi Prakoso mengatakan mereka tidak tahu mengenai kebenaran dukungan tersebut.
LBH Jayakarta mengaku hanya membaca ada pemberitaan di media daring yang menulis Sekretaris DPW PKB DKI Jakarta, Ahmad Muslim, mengatakan, ada tujuh kepala dinas yang siap memenangkan Agus-Sylvi dalam Pilkada DKI.
Baca: Agus Yudhoyono Sebut Ada Beberapa Hasil Survei yang Merupakan Pesanan
"Kita tidak tahu ada tujuh kepala dinas itu siapa. Kita terkejut itu diungkapkan. Kita tidak tahu apa motif dia sampaikan ini. Kalau benar ini melanggar hukum karena aparatur sipil negara harus netral," kata Adi dalam kesempatan yang sama.
Adi mengingatkan aparatur sipil negara harus netral sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Pasal 69 huruf h, Pasal 70 dan Pasal 71 melarang keterlibatan aparatur negara baik sipil, tentara, polisi maupun pejabat BUMN dalam Pilkada.