Jumat, 3 Oktober 2025

Sebelum Eksekusi Wanita Bertato Kupu-kupu, Irjan Bawa Golok Dari Rumah Pacar

Seusai keduanya memakan kebab, Irja mengajak MA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan bertato kupu-kupu berinisial MA (28). Dalam rekonstruksi itu ada 30 adegan yang dilakukan tersangka Reza Sanjaya alias Irja (32).

Proses rekonstruksi diawali saat Irja yang menyiapkan sebilah golok sebelum bertemu dengan MA. Golok tersebut dia bawa dari rumah kekasihnya di kawasan Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka menemui korban di pinggir rel di kawasan Halimun, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto saat ditemui disela-sela proses rekonstruksi di Jakarta Selatan, Kamis.

Irja menemui MA sambil membawa dua kebab. Kebab itu diberikan kepada MA dan temannya. Seusai keduanya memakan kebab, Irja mengajak MA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Irja meminta agar motor tersebut dia yang kendarai sedangkan korban disuruh untuk duduk boncengan dibelakangnya. Ternyata, Irja membawa korban ke kawasan TPU Menteng Pulo. Sesampainya di sana, Irja meminta bergantian mengendarai motor.

Tiba-tiba, Irja meminta MA menghentikan laju motornya di tempat gelap. Setelah motor berhenti, Irja mengeluarkan sebilah golok dan langsung menusukannya ke perut MA. Korban mengerang sakitan dan kehilangan keseimbangan hingga motor yang ditungganginya terjatuh.

Golok itu kemudian dibuang Irja di area pemakaman.

"Korban sempat mengatakan 'bawa saja motor saya' sebelum meregang nyawa," kata dia.

Saat mengetahui korbannya tak berdaya, Irja langsung membawa lari motor korban.

Pada pagi hari berikutnya, warga menemukan MA yang sudah tidak bernyawa karena kehabisan darah.

"Kami sedang mendalami apakah tersangka ini merencanakan membunuh korban atau hanya spontan," kata Budi.

Untuk sementara, kata Budi, polisi menjerat Irja dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved