Tokoh Ditangkap
Polisi Klaim Diperbolehkan Geledah Rumah Firza Husein Meski Bukan Tersangka
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan boleh-boleh saja dilakukan, meski Firza Husein bukan tersangka.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidik untuk membuktikan apakah yang terdapat digambar benar seperti dengan aslinya.
"Kita buktikan yang di foto dengan aslinya," jelas Argo.
Argo memastikan akan memeriksa siapapun yang terkait dengan kasus ini, termasuk siapa dibalik penyebar dan pembuat akun tersebut.
"Tentunya nanti ada. Nanti kita tungu saja ya, penyidik masih pelajari nanti kira-kira siapa saja yang akan diundang untuk melengkapi penyidikan," ucap Argo.