Kamis, 2 Oktober 2025

Batas Akhir Pencairan Dana Invedstasi, 100 Aparat Jaga Kantor KSP Pandawa

Penjagaan dilakukan karena Rabu adalah batas akhir pencairan dana investasi oleh KSP Pandawa ke nasabahnya.

Editor: Hendra Gunawan
Wartakota/Budi Sa Law Malau
Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Pandawa Mandiri Group di Aula Hotel Sawangan Golf. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK--  Polresta Depok akan menyiagakan seratus personelnya di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok.

Polisi juga akan menjaga  rumah bos KSP Salman Nuryanto tak jauh dari kantor tersebut di Perumahan Palem Ganda, Depok, Rabu (1/2/2017) ini.

Penjagaan dilakukan karena Rabu  adalah batas akhir pencairan dana investasi oleh KSP Pandawa ke nasabahnya.

Wakil Kepala Polresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan penjagaan dilakukan untuk menghindari kericuhan terjadi saat nasabah datang menagih pengembalian dana investasi mereka.

Sebab Rabu  katanya adalah batas akhir yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk KSP Pandawa agar mengembalilkan dana sekitar 500 an nasabah mereka.

"Jadi kami siapkan sekitar 100 personel untuk pengamanan di Kantor Pandawa dan di rumah Salman Nuryanto," kata Candra, Selasa (31/1/2017).

Kepada para nasabah, Candra mengibau agar tidak bertindak di luar batas kewajaran apalagi bertindak anarkis.

Sebab untuk dugaan penipuan investasi bodong ini, kasusnya tengah diproses hukum dan diselidiki pihaknya bersama Polda Metro Jaya.

"Selain itu, kami sudah pasang garis polisi di Kantor Pandawa yang jadi obyek pemeriksaan kami atas dugaan investasi bodong. Jadi saya imbau jangan anarkis," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keungan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan OJK memberikan batas waktu hingga 1 Februari 2017 kepada nos KSP Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, untuk mengembalikan uang nasabah mereka.

Deadline atau batas waktu itu telah disepakati oleh OJK dan KSP Pandawa pada November 2016 lalu.

"Jika tidak dikembalikan dalam batas waktu tersebut, maka terpaksa dilakukan tindakan hukum," katanyta.

Menurutnya KSP Pandawa Group memang sebuag koperasi berbadan hukum yang tercatat legalitasnya di Kementerian Koperasi. Namun aktivitas penarikan uang dari nasabah atau anggotanya tidak seperti sistem koperasi dan termasuk ilegal karena tidak sesuai Undang-Undang yang ada.

Karenanya penarikan uang dengan dalih investasi dari nasabah serta iming-iming bunga tinggi, justru berpotensi merugikan para nasabah atau masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved