Habib Rizieq Dipolisikan
Penyidik Pertontonkan Video Kepada Habib Rizieq Lalu Tanyakan Soal Suara
"Penyidik juga putar video dan pertanyakan apakah benar itu suara saksi maupun apa yang dilakukan saksi,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang memeriksa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Dalam pemeriksaan itu penyidik akan menanyakan soal video yang beredar di Youtube soal pernyataan Rizieq terkait uang baru Indonesia yang bergambar palu dan arit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 10.15 WIB.
Penyidik menanyakan soal identitas saksi terlapor dan kebersedian yang bersangkutan untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan pun ditanyakan pula soal keberadaan FPI TV kepada Habib Rizieq.
"Penyidik juga putar video dan pertanyakan apakah benar itu suara saksi maupun apa yang dilakukan saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Kemudian, pemeriksaan pun dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq istirahat makan siang dan salat.
"Pukul 12.00 akan dilanjutkan lagi," imbuhnya.
Video tersebut diputarkan dan dipertontonkan kepada Habib Rizieq guna menelusuri siapa yang mengupload video tersebut.
"Itu pengelola akun akan diperiksa juga? Ya itu nanti dari hasil penyidikan hari ini," katanya.
Menurut Argo kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan penyidik akan menentukan siapa tersangkanya.
"Intinya bahwa kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian kita sedang beberapa saksi-saksi yang menentukan siapa saja tersangkanya," katanya.
Panggilan terhadap saksi lainnya seperti saksi ahli dan ITE sudah diperiksa sebelum Rizieq Shihab.
Hal ini untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Untuk dugaan ada UU ITE tentang pengaplodan Youtube itu. Berakitan upload Youtube itu, kita kenakan UU ITE," ucapnya.
"Dari awal penyidikan sudah ada awal alat buktinya, sedang kita kumpulkan," tambah dia.
Penulis: Bintang Pradewo